
Meulaboh 19 Desember 2024
Rumah Jurnal Fanshur Institute adakan perjanjian kerjasama di bidang publikasi jurnal dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Kerjasama yang termuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tersebut meliputi pemrosesan, pendistribusian dan penjaminan mutu artikel dosen dan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang diterbitkan di Rumah Jurnal Fanshur Institute. Kerjasama tersebut juga terkait dengan sharing informasi dan pengalaman terkait pengelolaan jurnal antara P3M STAIN Meulaboh dan Rumah Jurnal Fanshur Institute.
Ketua P3M STAIN Meulaboh Jovial Pally Taran, M.Ag menyampaikan bahwa walaupun STAIN Meulaboh telah memiliki 14 Jurnal dan 2 Proseding berkala, kerjasama dengan lembaga perjurnalan di luar institusi islami jantong hate masyarakat barsela tersebut tetap diperlukan. “Kami ucapkan terimakasih yang mendalam karena selama ini Rumah Jurnal Fanshur Institute telah banyak menerbitkan artikel ilmiah serta membantu meningkatkan sitasi para dosen dan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh” ujar Jovial yang akrab dipanggil Pak Jo tersebut.
Kami ucapkan terimakasih yang mendalam karena selama ini Rumah Jurnal Fanshur Institute telah banyak menerbitkan artikel ilmiah serta membantu meningkatkan sitasi para dosen dan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Jovial Pally Taran Ketua P3M STAIN Meulaboh
Ketua Yayasan Fanshur Aceh Cendekia sekaligus penanggungjawab Rumah Jurnal Fanshur Institute, Sumardi Efendi S.H.I.,M.Ag dalam sambutannya juga menyatakan komitmen yang mendalam untuk berkolaborasi bersama P3M STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. “Secara bertahap kerjasama akan kita tingkatkan, mulai dari kolaborasi kegiatan pengabdian, kolaborasi pelatihan dan fasilitator, kolaborasi penerbitan buku, serta kolaborasi pemberitaan dan publikasi opini dosen dan mahasiswa STAIN melalui lembaga Fanshur Institute,” Sumardi Efendi menyampaikan komitmennya.
MoU sendiri telah ditandatangani sejak 22 Agustus 2024 namun baru dapat diserahkan secara simbolis pada tanggal 19 Desember 2024 di Gedung Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Para pihak juga menyepakati bahwa kolaborasi antara P3M STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan Rumah Jurnal Fanshur Institute akan diturunkan melalui butir-butir MoU dalam Memorandum of Agreement (MOA) dan kegiatan nyata.
Secara bertahap kerjasama akan kita tingkatkan, mulai dari kolaborasi kegiatan pengabdian, kolaborasi pelatihan dan fasilitator, kolaborasi penerbitan buku, serta kolaborasi pemberitaan dan publikasi opini dosen dan mahasiswa STAIN melalui rumah jurnal dan website Fanshur Institute.
Sumardi Efendi Ketua Yayasan Fanshur Aceh Cendekia