Asy'ari, S.HI., MA (Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh)
Oleh: Asy’ari, S.HI., MA (Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh)
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan menjalankan syariat Islam sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh meliputi ibadah, muamalah, jinayah, pendidikan serta baitul mal. Baitul Mal Aceh (BMA) terbentuk secara resmi sebagai lembaga pengelola zakat, wakaf, dan harta agama melalui SK Gubernur Aceh No. 18/2003 dan resmi beroperasi sejak Januari 2004.
Baitul mal memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat Islam di Aceh melalui pengelolaan dana zakat, infak dan harta agama lainnya. Populasi umat Islam di Provinsi Aceh yang mencapai 5,49 juta jiwa atau sekitar 98,88% dari total penduduk per 31 Desember 2024 sebagaimana diungkapkan Agus Dwi Darmawan dalam tulisannya di databoks (2026), berdampak pada besarnya potensi zakat yang bisa dihasilkan dari umat Islam di Aceh.
Dalam pelaksanaannya, dana zakat, infak dan keagamaan yang berhasil dihimpun oleh baitul mal disalurkan kepada para mustahik zakat dengan dua kategori yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif yang disalurkan oleh baitul mal berupa uang tunai, sembako maupun bantuan khusus seperti biaya pengobatan, barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan lainnya. Zakat konsumtif ini disalurkan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan mendasar bagi para mustahik agar bisa memenuhi kebutuhan pokok dalam jangka pendek. Di samping itu juga baitul mal menyalurkan dana zakat kepada para mustahik dalam bentuk zakat produktif seperti pemberian bantuan modal usaha, program bantuan penggemukan lembu dan pemeliharaan kambing bagi mustahik yang berprofesi sebagai peternak, modal usaha pembuatan kue, usaha menjahit dan kerajinan rotan, juga pemberian modal berupa becak dan berbagai bantuan usaha lainnya.
Dalam prakteknya pihak baitul mal memberikan modal usaha dengan akad qardhul hasan dimana mustahik yang menerima modal diharuskan mengembalikan sejumlah dana pinjaman yang diberikan. Di samping modal usaha, baitul mal juga memberikan bantuan pelatihan keterampilan kerja, bimbingan teknis kewirausahaan serta berbagai pendampingan keahlian yang diperlukan bagi para mustahik sesuai dengan minat dan bakat mereka. Zakat produktif disalurkan sebagai sebuah program jangka panjang dalam upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para penerima zakat. Zakat produktif diharapkan bisa memperbaiki kondisi ekonomi para mustahik zakat menjadi lebih baik secara berkelanjutan. Para mustahik zakat yang menerima bantuan modal usaha maupun pengembangan keterampilan kerja diharapkan bisa terbebas dari kategori penerima zakat bahkan diharapkan menjadi kelompok yang mandiri secara ekonomi di kemudian hari.
Meskipun selama ini baitul mal telah menyalurkan zakat produktif dengan berbagai program yang dilaksanakan namun persentase zakat produktif masih relatif sedikit dibandingkan dengan zakat konsumtif. Zakat produktif yang disalurkan oleh baitul mal masih menyasar dan memberikan dampak terbatas bagi masyarakat kurang mampu di Aceh. Program-program yang telah terlaksana selama ini masih memiliki dampak yang relatif terbatas dan menjangkau sebagian kecil individu para mustahik zakat. Diperlukan upaya lebih besar lagi dalam menyusun program-program zakat produktif yang tidak hanya terpaku dalam pemberian modal usaha dan pelatihan keterampilan bagi para mustahik zakat, namun juga berbagai program kreatif dan inovatif lainnya yang bisa memberikan dampak luas bagi para mustahik zakat dan memberikan efek berkelanjutan dalam jangka panjang.
Seperti halnya pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS di Indonesia yang telah melebarkan program zakat produktif ke berbagai program yang berdampak luas bagi banyak kalangan masyarakat kurang mampu dan juga memberikan dampak berkelanjutan dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mustahik zakat seperti Program Rumah Sehat BAZNAS yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi kalangan kurang mampu di 34 provinsi di Indonesia. Kemudian juga Program Kampung Zakat merupakan program zakat produktif dengan melaksanakan berbagai kegiatan di dalam suatu komunitas masyarakat kurang mampu seperti halnya peningkatan ekonomi produktif dengan cara pengembangan UMKM, balai ternak, pendampingan dan penyuluhan pertanian dan lainnya. Juga peningkatan akses layanan kesehatan, pemberian bantuan pendidikan dan pembangunan fasilitas fisik. Berbagai program ini terintegrasi dalam satu Program Kampung Zakat yang telah berhasil dilaksanakan di puluhan lokasi di Indonesia.
Program zakat produktif juga bisa ditemukan di negara muslim di dunia seperti Mesir yang telah berhasil mengembangkan dana zakat bukan hanya pada sisi pemberian zakat konsumtif namun juga pengembangan zakat produktif yang luar biasa meliputi sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Dalam bidang pendidikan, Mesir mendirikan lembaga-lembaga pendidikan bersumberkan dana zakat dan juga bekerjasama dengan beberapa lembaga pendidikan untuk memberikan pendidikan gratis bagi kalangan kurang mampu. Termasuk Universitas Al-Azhar yang memberikan kuliah gratis dan biaya hidup bagi para mahasiswa kurang mampu dari berbagai belahan dunia. Di sektor kesehatan, Negara Mesir berhasil mendirikan beberapa rumah sakit swasta yang biaya operasionalnya bersumberkan dari dana zakat. Rumah sakit tersebut mengaji para dokter dan menyediakan berbagai obat dan alat medis dari dana zakat. Rumah sakit tersebut terbuka untuk umum dan khusus bagi masyarakat kurang mampu akan mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pengelolaan dana zakat dalam sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan merupakan langkah besar dan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan para mustahik zakat. Ekonomi, pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan penting dan mendasar bagi setiap individu masyarakat. Ketidakstabilan ekonomi dunia menyebabkan biaya hidup semakin meningkat. Hal ini tentu saja memberikan beban berat bagi kalangan kurang mampu. Dengan hadirnya layanan pendidikan dan kesehatan gratis ditambah lagi dengan berbagai program bantuan usaha maka hal ini tentu saja sangat membantu dan memberikan dampak besar bagi kalangan kurang mampu.
Berkaca dari keberhasilan BAZNAS dan Negara Mesir dalam pengelolaan dana zakat produktif, maka sebaiknya Baitul Mal Aceh lebih aktif lagi dalam merancangkan berbagai program zakat produktif yang bisa memberikan dampak luas bagi kalangan kurang mampu di Aceh dan juga memiliki dampak jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan para mustahik zakat. Sehingga diperlukan langkah strategis dan program yang jitu dalam pengelolaan zakat produktif. Dana zakat yang disalurkan oleh baitul mal sejatinya jangan terfokus lebih besar kepada zakat konsumtif yang bersifat sementara, namun diupayakan pengembangan dan pengelolaan yang lebih besar lagi pada sektor zakat produktif. Sehingga para mustahik zakat tidak lagi bergantung pada dana zakat konsumtif akan tetapi bisa merintis dan mengelola ekonomi mereka lebih baik lagi dengan berbagai program zakat produktif yang difasilitasi oleh baitul mal.